Selasa, 25 November 2025 03:06:04

Peraturan Ombudsman Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

5/7/2019 1 849
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 20 SEPTEMBER 2018
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1354

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

32689

...

Seminggu

203907

...

Bulan Ini

1232984

...

Tahun Ini

2180834

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH